Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perjanjian Sepihak Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut tertuang di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, dimana karakterisitik negara hukum identic dengan keberadaan peraturan perundang-undangan yag bertujuan untuk memberikan kepastian, keadilan serta ketertiban didalam masyarakat.
Penelitian ini di latar belakangi karena ditemukan banyak kasus pembatalan perjanjian secara sepihak yang muncul dalam pemberitaan yang pada akhirnya dilakukan penuntutan ke Pengadilan. Namun, bukan hanya sampai disitu saja, kekeliruan pun mulai muncul ketika kasus pembatalan sepihak tersebut masuk ke ranah pengadilan. Terdapat sejumlah kasus yang diputus oleh Pengadilan yang menyatakan jika seseorang yang melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum salah satu contohnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 322/Pdt.G/2012/PN.Bks juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 408/Pdt/2013/PT.Bdg juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014 juncto Putusan Mahkamah Agung Tingkat Peninjauan Kembali Nomor: 1051 K/Pdt/2014 antara PT. Chuhatsu Indonesia PT. Tenang Jaya Sejahtera. Padahal tidak ada aturan yang mengatur jika pembatalan secara sepihak merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum. Dalam putusannya, seorang hakim menilai bahwa apa yang di lakukan oleh Tergugat yang telah membatalkan perjanjian secara sepihak atas perjanjian tersebut dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum.
Atas permasalahan tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini ingin meneliti bagaimanakah pembatalan perjanjian secara sepihak dalam suatu perjanjian dan apakah implikasi yuridis terhadap perjanjian yang dibatalkan secara sepihak.
Jenis pendekatan dalam penelitian menggunakan studi penelitian normative yang mengkaji dari beberapa literatur, peraturan perundang- undangan dan doktrin para ahli hukum perdata khusus membahas mengenai pembatalan perjanjian secara sepihak.
Hasil pembahasan dalam penelitian ini menyebutkan bahwa pembatalan perjanjian secara sepihak itu tidak diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan. Pembatalan diperbolehkan atas adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mengenai Implikasi hukum yuridis atas perjanjian yang dibatalkan secara sepihak sebenarnya telah terjadi kekosongan hukum dalam system hukum di Indonesia. Namun, dari kajian beberapa literatur. Yurisprudensi dan dkotrin bahwa seseorang yang melakukan pembatalan perjanjian secara sepihak dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu didasarkan pada unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 1365 Kuhperdata terpenuhi dan tentunya meyebabkan kerugian bagi korbannya.
Tidak tersedia versi lain