Text
Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Terhadap Perikatan Jual Beli Hak Atas Tanah
Indonesia sebagai Negara kepulauan yang kekayaan alamnya telah diakui oleh dunia Internasional sangat menarik minat banyak wisatawan (warga negara asing). Warga negara asing yang masuk ke Indonesia, selain bertujuan wisata juga berupaya menanamkan modal untuk usaha dengan berbagai cara, salah satunya dengan cara menguasai tanah. Cara yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berhak memiliki hak milik atas tanah, adalah dengan mengunakan perjanjian nominee atau perjanjian pinjam nama.
Tidak tersedia versi lain