Text
Tanggung Jawab Hukum Direksi Atas Perseroan Akibat Ultra Vires
Suatu tindakan yang dilakukan oleh direksi perseroan terbatas di luar kekuasaan perseron terbatas atau di luar klausul objeknya sebagaimana didefinisikan di dalamnya nota artikel disebut ultra vires. Meskipun perseroan terbatas adalah badan hukum, undang-undang menempatkan perseroan terbatas sebagai subjek hukum selain manusia. Salah satu dari Perbedaan antara kedua subjek hukum tersebut adalah perseroan terbatas hanya dapat bertindak dalam lalu lintas hukum saja dan terbatas pada klausa objeknya. Sebagaimana sebuah doktrin universal dalam hukum perseroan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, doktrin ultra vires akan menyebabkan direktur sebagai pribadi bertanggung jawab atas segala tindakan di luar kekuasaan perseroan terbatas yang diambilnya berdasarkan dan atas nama perseroan terbatas.
Tidak tersedia versi lain