Text
Kewajiban Debitur Kredit Usaha Rakyat Atas Tunggakan Pembayaran Angsuran Kredit
Kredit macet sangat dihindari dalam dunia perbankan dikarenakan akan menggerus laba bank. Kredit macet dikarenakan nasabah tidak mampu membayar kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan atau wanprestasi. Nasabah yang wanprestasi harus segera diselesaikan melalui penyelesaian kredit macet.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Kewajiban Debitur Kredit Usaha Rakyat Atas Tunggakan Pembayaran Angsuran Kredit dan menganalisis Akibat Hukum Bagi Debitur Kredit Usaha Rakyat Atas Tunggakan Pembayaran Angsuran Kredit.
Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normative.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui Kewajiban Debitur Kredit Usaha Rakyat Atas Tunggakan Pembayaran Angsuran Kredit bahwa belum terpenuhinya kewajiban debitur yang mengakibatkan debitur mengalami wanprestasi dengan banyaknya faktor, dalam hal ini bagi debitur memiliki itikad baik maka bank akan mempertimbangkan kebijakan yang meringankan debitur, seperti penjadwalan kembali (Rescheduling). Akibat hukum Bagi Debitur Kredit Usaha Rakyat Atas Tunggakan Pembayaran Angsuran Kredit bahwa debitur harus membayar lunas keseluruhan hutangnya kepada Perbankan, yaitu sisa hutang pokok, bunga, dan denda, sebesar yang dibuat dalam perjanjian tersebut. Dan dalam hal ini juga dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan jalur nonhukum, sehingga nantinya dapat diselesaikan secara mediasi terlebih dahulu
dengan memberikan teguran tertulis dan memberikan restrukturisasi.
Saran yang diberikan penulis dalam penelitian ini adalah Masyarakat hendaknya bisa memegang amanah ketika dia dipercaya oleh suatu perbankan untuk bisa mengembalikan pinjaman yang diberikan tepat pada waktunya. Perbankan harus teliti dalam melakukan analisis lapangan sebelum memberikan kredit kepada masyarakat sehingga tidak akan terjadi tunggakan pembayaran angsuran kredit yang bisa merugikan perbankan sendiri.
Tidak tersedia versi lain