Perpustakan Sekolah Pascasarjana UNILAK

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tanggung Jawab Debitur Akibat Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Terhadap Lembaga Pembiayaan
Penanda Bagikan

Text

Tanggung Jawab Debitur Akibat Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Terhadap Lembaga Pembiayaan

Rainly Labolaang - Nama Orang;

Pemberian fasilitas kredit atau pinjaman uang oleh kreditor kepada debitor juga mengandung risiko, yaitu tidak dikembalikannya pinjaman tersebut oleh debitor kepada kreditor sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimanakah tanggung jawab debitur terhadap pengalihan objek jaminan fidusia terhadap lembaga pembiayaan.

Tujuan penelitian ini adalah melakukan analisa terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mengenai bagaimanakah tanggung jawab debitur terhadap pengalihan objek jaminan fidusia terhadap lembaga pembiayaan.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah mengunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode yang di lakukan dengan pendekatan berdasarkan norma-norma atau perundang-undangan yang terkait. Dimana peneliti melakukan penelitian mengenai bagaimana tangung jawab debitur akibat pengalihan objek jaminan fidusia terhadap lembaga pembiayaan.

Dari hasil penelitian tersebut dapat di simpulkan bahwa Tanggung jawab debitur akibat pengalihan objek jaminan fidusia terhadap lembaga pembiayaan, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah Perjanjian fidusia dilakukan dalam bentuk tertulis atau biasanya dituangkan dalam akta notaris. Hal ini dilakukan dengan maksud untuk melindungi dan memudahkan bagi kreditur dalam membuktikan bahwa telah ada suatu penyerahan hak kepemilikan terhadap debitur.

Akibat hukum tanggung jawab debitur akibat pengalihan objek jaminan fidusia terhadap lembaga pembiayaan adalah perjanjian batal demi hukum dan kreditur dapat melakukan tindakan eksekusi jaminan fidusia yaitu penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara titel eksekutorial atau parate eksekusi terhadap objek Jaminan Fidusia walaupun objek Jaminan Fidusia tersebut sudah dalam penguasaan pihak ketiga.


Ketersediaan
#
My Library (300) 346.07 RAI, H. Perdata/Bisnis
T00022
Tersedia
#
My Library (300) 346.07 RAI, H. Perdata/Bisnis
T00023
Tersedia
#
My Library (300) 346.07 RAI, H. Perdata/Bisnis
T00024
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346.07 RAI, H. Perdata/Bisnis
Penerbit
Pekanbaru : Universitas Lancang Kuning., 2024
Deskripsi Fisik
xi, 163 hlm.; 21 x 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
346.07
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Hukum Perdata Bisnis
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Rainly Labolaang
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakan Sekolah Pascasarjana UNILAK
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Universitas Lancang Kuning

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?