Text
Tanggung Jawab Debitur Akibat Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Terhadap Lembaga Pembiayaan
Pemberian fasilitas kredit atau pinjaman uang oleh kreditor kepada debitor juga mengandung risiko, yaitu tidak dikembalikannya pinjaman tersebut oleh debitor kepada kreditor sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimanakah tanggung jawab debitur terhadap pengalihan objek jaminan fidusia terhadap lembaga pembiayaan.
Tujuan penelitian ini adalah melakukan analisa terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mengenai bagaimanakah tanggung jawab debitur terhadap pengalihan objek jaminan fidusia terhadap lembaga pembiayaan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah mengunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode yang di lakukan dengan pendekatan berdasarkan norma-norma atau perundang-undangan yang terkait. Dimana peneliti melakukan penelitian mengenai bagaimana tangung jawab debitur akibat pengalihan objek jaminan fidusia terhadap lembaga pembiayaan.
Dari hasil penelitian tersebut dapat di simpulkan bahwa Tanggung jawab debitur akibat pengalihan objek jaminan fidusia terhadap lembaga pembiayaan, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah Perjanjian fidusia dilakukan dalam bentuk tertulis atau biasanya dituangkan dalam akta notaris. Hal ini dilakukan dengan maksud untuk melindungi dan memudahkan bagi kreditur dalam membuktikan bahwa telah ada suatu penyerahan hak kepemilikan terhadap debitur.
Akibat hukum tanggung jawab debitur akibat pengalihan objek jaminan fidusia terhadap lembaga pembiayaan adalah perjanjian batal demi hukum dan kreditur dapat melakukan tindakan eksekusi jaminan fidusia yaitu penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara titel eksekutorial atau parate eksekusi terhadap objek Jaminan Fidusia walaupun objek Jaminan Fidusia tersebut sudah dalam penguasaan pihak ketiga.
Tidak tersedia versi lain