Text
Kewenangan Hukum Direksi Terhadap Hutang Perseroan Terbatas
Tindakan ultra vires berarti, pelampauan wewenang direksi karena lalai melakukan kewajiban dan menimbulkan kerugian menyangkut tugas yang wewenangnya sesuai maksud tujuan dan melampaui tugas bukan wewenangnya. Sesuai pokok pikiran itu, pengkajian tesis ini diarahkan pada kandungan Undang- Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Bagaimana pengaturan ultra vires didalamnya terhadap kewenangan hukum direksi terhadap hutang perseroan terbatas.
Tujuan Penelitian ini adalah menganalisis Kewenangan Hukum Direksi Terhadap Hutang Perseroan Terbatas dan menganalisis Akibat Hukum Direksi Terhadap Hutang Perseroan Terbatas.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yang membahas tentang Kewenangan Hukum Direksi Terhadap Hutang Perseroan Terbatas. Pendekatan penelitian yang dilakukan adalah pendekatan Undang-Undang/yuridis dan pendekatan kasus yang digunakan untuk mengkaji dan menganalisa Undang-Undang atau peraturan yang terkait dan kasus yang memiliki kemiripan dengan lembaga pembiayaan.
Hasil dari penelitian ini adalah Kewenangan Hukum Direksi Terhadap Hutang Perseroan Terbatas direksi yang dalam melakukan perikatan untuk dan atas nama perseroan telah melakukannya dengan itikad tidak baik untuk kepentingan perseroan, tidaklah dapat dimintakan tanggung jawab secara pribadi. Hal ini sesuai dengan prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability) yang dianut oleh Perseroan Terbatas, dimana utang perseroan merupakan tanggung jawab perseroan. Direksi barulah dapat dimintakan pertanggung jawabannya secara pribadi (tanggung jawab terbatas menjadi terlampaui) sebagaimana doktrin piercing the corporate veil dan Ultra Vires apabila direksi telah bertindak melampaui kewenangan yang dimiliki dan perikatan yang dilakukan untuk dan atas kepentingan pribadi.
Akibat Hukum Bagi Direksi Terhadap Hutang Perseroan Terbatas adalah Setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan. Hal ini membawa konsekuensi hukum bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perseroan. tanggung jawab direksi timbul apabila direksi yang memiliki wewenang atau direksi yang menerima kewajiban untuk melaksanakan pengurusan Perseroan, mulai menggunakan wewenangnya tersebut Apabila direksi bertindak melampaui wewenang yang diberikan kepadanya tersebut, direksi tersebut ikut bertanggung jawab secara pribadi. Jika perusahaan yang bersangkutan kemudian jatuh pailit, beban tanggung jawab tidak cukup ditampung oleh harta perusahaan (harta pailit), maka direksi pun ikut bertanggung jawab secara renteng.
Tidak tersedia versi lain