Text
Pemenuhan Hak Kesehatan Narapidana Dirumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Masalah kesehatan adalah suatu masalah yang sangat kompleks, yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lain di luar kesehatan sendiri, banyak faktor yang memengaruhi derajat kesehatan baik kesehatan individu maupun masyarakat. Penyelenggaran pemerintah untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitasi) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Masyarakat dapat diartikan luas, salah satu cakupannya adalah pada Narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai. Sarana dan Prasarana kesehatan yang kurang memadai menyebabkan banyak Narapidana terjangkit penyakit menular, dan yang paling populer adalah penyakit kulit.
Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah: Bagaimana pemenuhan hak kesehatan narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan? Dan, Bagaimana penyelesaian hukum atas tidak terpenuhinya hak kesehatan narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai?.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Sumber data berasal dari data primer.
Adapun hasil penelitian ini adalah, Pertama: Pemenuhan hak kesehatan narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai berdasarkan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan sudah terpenuhi hanya saja belum optimal, baik itu dari sisi sarana dan prasarana, aktualisasi, fasilitas kesehatan yang memadai. Sehingga masih banyak narapidana yang kesehatannya terganggu, dan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai yang paling populer gangguan kesehatannya adalah penyakit kulit. Kedua, Penyelesaian hukum atas tidak terpenuhinya hak kesehatan narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai harus merujuk kepada prinsip memanusiakan manusia yang berpijak kepada nilai-nilai keadilan, dalam pemenuhan kewajiban hak kesehatan narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak dan kewajiban melalui sarana dan prasana kesehatan yang layak..
Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah: Pertama, Kepada negara agar memenuhi hak kesehatan para narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai melalui penyediaan sarana dan prasarana yang layak. Kedua, Kepada narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai agar senantiasa menjaga kesehatan dan menjaga fasilitas yang telah atau akan diberikan dan disediakan oleh negara.
Tidak tersedia versi lain