Text
Kebijakan Penggunaan Petugas Forensik Digital Dalam Pembuktian Kasus Di Pengadilan Indonesia
Ahli forensik dan penyidik merupakan sebuah profesi, yang seharusnya mengikuti peraturan pemerintah untuk memiliki kompentensi karena dalam melaksanakan tugasnya wajib memiliki kompetensi sesuai dengan peraturan yang ada.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Peraturan Penggunaan Petugas Forensik Digital Dalam Hukum Indonesia. Untuk Menganalisis Idealnya Kebijakan Penggunaan Ahli Forensik Digital Dalam Pembuktian Kasus Di Indonesia.
Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Dalam penelitian ini data dianalisis secara kualitatif dan dalam menarik kesimpulannya penulis menerapkan metode berpikir induktif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tenaga ahli tersebut banyak yang tidak memiliki sertifikat keahlian, dan di persidangan dalam pembuktian banyak yang menjadi saksi tapi tidak bisa dijadikan dasar keterangannya sehingga keterangan tersebut tidak dibenarkan hakim. Untuk menjadi ahli digital forensik ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar ia dapat dikategorikan sebagai ahli digital forensik. Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis bahwa Peraturan Penggunaan Petugas Forensik Digital Dalam Hukum Indonesia bahwa ahli digital forensik adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus dan sudah menjalankan pelatihan khusus dalam bidang ilmu komputer dan teknologi informasi yang dapat menjadi seoarang keterangan ahli. Idealnya Kebijakan Penggunaan Ahli Forensik Digital Dalam Pembuktian Kasus Di Indonesia bahwa saksi ahli secara jelas dan tegas harus memenuhi kedua unsur tersebut. Terhadap unsur yang pertama yaitu keahlian, peraturan perundang-undangan dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP mengatur bahwa keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 43 ayat (5) huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang teknologi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
Adapun saran yang diberikan adalah sebaiknya dalam penggunaan petugas forensik digital bahwa ahli digital forensik harus memenuhi syarat akademisi dan syarat praktis. Sebaiknya ada aturan setingkat undang-undang yang mengharuskan kewenangan pemeriksaan bukti elektronik harus diperiksa oleh laboratorium digital forensik di bawah labfor Polri.
Tidak tersedia versi lain