Ketentuan pidana UU BPJS sendiri diatur secara khusus dan tersendiri, khususnya pada Pasal 54 yang isinya: "Anggota dewan pengawas atau anggota direksi melanggar ketentuan sebagai berikut: UU BPJS. Pasal 52 huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf 1, atau huruf m diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah…
Buku ini mengupas secara jelas dan tuntas teori dan asas perancangan kontrak, kekuatan mengikat Memorandum of Understanding (MoU) secara hukum dan jenis akta sebagai tempat dituangkannya isi kontrak. Pengetahuan yang baik tentang kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU) tentunya dapat mencegah para pihak yang bersangkutan mencantumkan klausul-klausul dalam kontrak yang dapat menimbulkan ma…